Dalam tahun 2008 ini juga, sekitar bulan September sampai Oktober pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan Uji Emisi pada kendaraan roda empat. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bersiap-siaplah untuk ditilang. Dalam Penerapan Uji Emisi ini, penegakan hukumnya sesuai dengan UU Lalu-Lintas No. 14 tahun 1992 tentang Kebisingan dan Pencemaran Udara dari Kendaraan Bermotor. Selain itu penegakan hukum ini juga dilandasi oleh Peraturan Gubernur No. 92/2007 tentang Pembatasan Emisi Kendaraan. Sangsi ini juga diefektifkan juga sejalan dengan Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang dikeluarkan untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta yang makin tinggi, dan mewujudkan rencana pemerintah dalam program langit biru.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dimulai pada tahun 2009 mendatang. Saat ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sedang mengadakan sosialisasi. Diharapkan pengendara sepeda motor dari sekarang sudah mempersiapkan antisipisasinya dengan menservis kendaraannya dengan teratur.
Untuk melakukan penilangan, BPLHD menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi akan ditilang oleh polisi sedangkan untuk angkutan umum yang tidak lulus uji emisi akan ditilang oleh Dinas Perhubungan. Dalam penerapan uji emisi ini, BPLHD bekerja sama dengan 226 bengkel bersertifikasi, yakni di Jakarta Pusat 23 bengkel, Jakarta 37 bengkel, Jakarta Barat 39 bengkel, dan Jakarta Selatan 74 bengkel.
Selama hidup, kita membutuhkan udara untuk bernapas. Di dalam udara terkandung gas yang terdiri dari 78% nitrogen, 20% oksigen, 0,93% argon, 0,03% karbondioksida, dan sisanya terdiri dari neon, helium, metan dan hidrogen. Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia.
Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa sifat-sifat fisis maupun kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara. Kondisi seperti itu lazim disebut dengan pencemaran (polusi) udara.
Menurut Isna Marifat M.Sc., Ketua Penyelenggara Segar Jakartaku, 70% pencemaran udara Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor. Permasalahan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan terutama dikota-kota besar. Dan hal ini terjadi, salah satunya disebabkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar di Indonesia. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas - Januari 2000, pertumbuhan tersebut berkisar 8-12% per tahun.
Pencemaran udara yang semakin tinggi ini pula menyebabkan kualitas udara Jakarta yang layakl untuk dihirip jumlah harinya semakin kecil. Menurut Kepala BPLHD, Budirama Natakusumah, pada tahun 2003 , jumlah hari yang udaranya masuk kategori baik untuk dihirup di Jakarta 6, 85 % atau sekitar 20 hari saja dalam setahun. Bayangkan untuk tahun 2008ini yang pertumbuhan kendaraan bermotornya cukup tinggi, masih berapa persenkah udara Jakarta yang pantas kita hirup ?
Oleh : Harmonis, dimodifikasi dari berbagai sumber.
Persembahan Electric Fuel Treatment (EFT), Penghemat BBM yang Menambah Tenaga dan Ramah Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar