Bumi sudah semakin panas, pemanasan global sudah menjadi isyu dunia. Mari berpartisifasi menurunkan emisi dengan menggunakan EFT untuk kendaraan Anda

Senin, 29 Desember 2008

Peduli Lingkungan Jakarta Bersih Adalah Hak Kita Bersama


Semakin hari kota Jakarta telah menampakkan peningkatan perkembangan sarana dan pra sarana, hal ini berdampak pada meningkatnya mobilitas dan aktifitas penduduknya. Peningkatan ini membuat dampak tersendiri bagi lingkungan terutama dalam hal pencemaran.

Transisi perkembangan kota dari stadia muda ke stadia dewasa merupakan gejala yang tidak dapat dihindarkan. Namun satu hal yang harus ditekankan adalah sedapat mungkin menghindari kerugian masyarakat dalam hal permasalahan lingkungan yang timbul akibat perkembangan tersebut, terutama menyangkut kesehatan masyarakat dan kerugian materi/properti.

Dalam hal peningkatan kegiatan ekonomi, yang ditandai dengan semakin meningkatnya arus pergerakan manusia dengan ataupun tanpa kendaraan, sering ditemui benturan kepentingan atau lebih sering terjadi menjadi kasus lingkungan berupa pergeseran penggunaan lahan, pencemaran lingkungan dan lain-lain, diantaranya adalah Pencemaran Udara.

Pencemaran Udara

Kecenderungan peningkatan kadar Nitrogen Oksida/dioksida (Nox) terutama di bagian tengah kota semakin mencemaskan. Nilai rata-rata tahunan tertinggi sekitar 0,132 Ppm terjadi di pusat kota. Apabila dibandingkan dengan baku mutu ambien DKI Jakarta, dapat dikatakan bahwa seluruh lokasi sudah tidak memenuhi baku mutu yang diinginkan yaitu sebesar 0,002 ppm. Ini berarti lebih kurang 200% - 610% di atas baku mutu. Tetapi bila dibandingkan dengan mutu yang diizinkan, yaitu sebesar 0,05 ppm, dapat dikatakan bahwa bagian tepi kota seperti Tebet dan Pondok Gede masih memenuhi baku mutu, sedangkan lokasi lainnya sudah berada antara 110-240% diatas baku mutu diijinkan.

Pencemaran udara karena debu pada lokasi-lokasi pusat kegiatan, sekitar lokasi industri dan terminal masih tetap melampaui baku mutu. Tingginya kandungan debu, khusus untuk lokasi terminal Pulogadung yang sangat dipengaruhi oleh aktivitas trasportasi. Pada lokasi ini ternyata kandunngan debu totalnya sudah lebih kurang 125 persen di atas baku mutu. Hal yang sama juga terlihat untuk kandungan gas SO2 serta Nox yang kandungannnya cukup tinggi dibandingkan dengan lokasi lainnya.

Penanganan Pencemaran Udara

Penangan pencemaran lingkungan dilaksanakan melalui penyusunan program atas dasar masukan yang diperoleh dari hasil pemantauan kondisi kualitas lingkungan udara, air dan laut. Untuk penanganan pencemaran udara antara lain dilaksanakan melalui Program Udara Bersih (Prodasih) maupun Program Langit Biru.

Program-program tersebut dilaksanakan antara lain bertujuan untuk menurunkan/memperbaiki gas buang emisi dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Dalam program ini juga mencakup pengurangan/penggantian bahan bakar yang mengandung bahan pencemar dengan bahan bakar yang lebih bersih. Di samping hal tersebut juga diupayakan peningkatan daya dukung lingkungan dengan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), peningkatan penghijauan dan langkah-langkah lain yang mendukung perbaikan mutu udara, termasuk mensosialisasikan Uji Emisi kendaraan bermotor.

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji emisi kendaraan bermotor dinilai perlu untuk disosialisasikan mengingat bahwa gas buang kendaraan bermotor memiliki andil yang cukup besar bagi pencemaran udara kota Jakarta, yang tentunya berpengaruh pula bagi kenyamanan dan kesehatan lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta melalui Surat keputusannya Nomor 1222 tahun 1990 menetapkan parameter baku mutu emisi kendaraan bermotor di wiayah DKI Jakarta. Bahkan melalui Surat Edaran Nomor 38/Se/1996, Gubernur DKI Jakarta mengajak seluruh warga Jakarta, khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa merawat mesin dan terutama kualitas emisi dari saluran pembuangan /knalpot , agar tidak menambah buruk kualitas udara kota yang sehari-hari kita hirup bersama. Sehingga pada gilirannya nanti akan tercipta kota Jakarta yang berudara bersih dan ketika bepergianpun terasa nyaman.

Partisipasi Masyarakat

Seberapapun kecilnya partisipasi masayarkat akan sangat besar artinya bagi terciptanya kualitas udara bersih yang kita dambakan bersama. Karena itu saatnya sebagai pengguna kendaraan, kita berpartisipasi aktif dan secara bersama meningkatkan kesadaran menggunakan kendaraan yang emisinya sesuai dengan yang ditentukan. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi awal tahun 2009 akan ditilang. Bila dalam persidangan terbukti bersalah, maka bersiaplah dikenakan denda maksimal 2 juta rupiah.

Oleh : Harmonis (disarikan dari berbagai sumber)

Jumat, 26 Desember 2008

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang


Kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi pencemaran udara patut diacungi jempol. Tentu saja sebagai warga yang tinggal di Jakarta kita harus berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut. Kualitas udara Jakarta yang terlanjur rusak menempati urutan ketiga besar dunia setelah Mexico City dan Bangkok. Kontributor terbesar penyebab menurunnya kualitas udara Jakarta ini 80% diantaranya adalah emisi gas buang kendaraan bermotor. Berbagai program baik jangka pendek maupun jangka panjang diupayakan Pemda DKI untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta ini diantaranya adalah : memperbanyak kawasan Ruang Terbuka Hijau, Car Free Day, maupun penerapan tilang dan denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Penerapan Ruang Terbuka Hijau dan Car Free Day cukup memberikan kontribusi positif bagi perbaikan kualitas udara Jakarta, terbukti kualitas udara Jakarta yang layak dihirup pada tahun 2007 sekitar 74 hari menjadi sekitar 103 hari pada tahun 2008. Walaupun banyak yang mempertanyakan metode dan standar pengukuran perbaikan kualitas udara tersebut. Sedangkan untuk Car Free Day berbagai pro kontra terjadi di masyarakat, misalnya melaksanakan program Car Free Day di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, sepanjang jalan Kali Sunter, dan Jalan Pramuka-Pemuda setiap pekan ke-empat setiap bulannya merupakan pemindahan titik kemacetan dan penumpukan emisi gas buang di tempat lain saja, sehingga kebijakan ini dianggap tidak berpengaruh terhadap kualitas udara Jakarta secara keseluruhan.

Namun terlepas dari pro-kontra tersebut, idealnya sebagai pengguna kendaraan bermotor sebaiknya menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan dan selalu memelihara emisi agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Pemda DKI mulai tahun 2009 akan memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan diberikan stiker kelulusan. Menurut Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan penilangan ini untuk menegakkan Perda No. 2 th. 2005 tentang Pencemaran Udara. Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan terbukti bersalah dalam persidangan akan dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.

Kriteria penilaian uji baku mutu yang ditetapkan dibedakan menurut jenis bahan bakar. Untuk bensin, parameter yang digunakan yaitu karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC). Untuk kendaraan di bawah tahun 2007, kadar CO harus 3 persen dan HC 700 part per million (ppm). Sedangkan untuk kendaraan di atas tahun 2007, kadar CO diwajibkan sebesar 1,5 persen dan 200 ppm untuk HC. Sementara itu untuk diesel kadar opasitas (asap) bagi kendaraan di atas tahun 2010 adalah 40 persen dan di bawah tahun itu 50 persen.

Sebagai antisipasi dan bentuk partisipasi pribadi, menggunakan BBM yang bebas timbal dan alat tambahan pada kendaraan yang berfungsi memperbaiki kualitas BBM agar terbakar sempurna adalah sebuah pilihan. Emisi gas buang pada dasarnya adalah sisa pembakaran BBM yang tidak terbakar karena faktor BBM itu sendiri maupun karena komponen kendaraan yang tidak ideal. Sisa BBM mentah ini dikeluarkan melalui knalpot bersama asap kendaraan. Inilah yang menyebabkan pencemaran udara dan konsumsi lebih BBM lebih boros.

Oleh : Harmonis Santara

Rabu, 10 Desember 2008

Pencemaran Udara, Bisa Membuat IQ Anak Rendah


Sebagai Ibu kota negara, sudah menjadi sesuatu yang jamak Jakarta penuh dengan transportasi yang berimplikasi pada kemacetan di setiap ruas jalannya.Banyaknya moda transportasi ini berdampak pada tingginya gas buang di Jakarta hingga mencapai lebih dari 70%. Berdasarkan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2006 kondisi Jakarta yang menempati urutan tiga besar dunia sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk setelah Mexico City dan Bangkok, sungguh mencemaskan sekaligus layak mendapat perhatian kita bersama.
Hampir 100% kawasan Jakarta memiliki tingkat pencemaran partikel debu sangat tinggi dengan indeks antara 200-300 dengan sumber pencemaran antara lain : asap kendaraan bermotor, industri, dan lainnya. Partikel debu yang melayang dan mencemari hampir 100% wilayah Jakarta bila bercampur dengan mercury atau logam berat lainnya, maka akan semakin memperparah kesehatan warga Jakarta.
Untuk jangka pendek, pencemaran udara akan memberikan dampak penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), kemudian asma. Namun bila kondisi ini terus berlangsung dan kurang mendapat perhatian serius, untuk jangka panjang akan memacu timbulnya penyakit kanker paru-paru.Pemicu utama kanker paru-paru ini adalah polutan yang berasal gas buang sisa pembakaran BBM oleh kendaraan bermotor yaitu hydrokarbon (HC) dalam bentuk polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH) dan benzene dalam kadar yang tinggi.
Dampak tingginya pencemaran udara di Jakarta selain buruk bagi kesehatan orang dewasa, juga berdampak buruk bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan, karena jika kualitas gizi nutrisinya tidak terpenuhi, maka anak-anak di Jakarta tidak hanya terancam terkena gangguan pernafasan (ISPA) namun dapat berdampak pada rendahnya IQ. Karena itu untuk upaya pencegahan menurunnya kualitas SDM terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus adalah dengan memperhatikan gizi pada nutrisinya agar daya tahan terhadap penyakit yang berasal dari polusi lebih tinggi, selain itu pembatasan waktu bagi anak-anak agar tidak terlalu sering bermain di wilayah-wilayah yang tingkat pencemarannya tinggi seperti kawasan segitiga emas Jakarta Pusat dan jalan-jalan protokol lain yang konsentrasi kendaraan dan kemacetannya tinggi. Bila memungkinkan akan lebih baik menggunakan masker ketika bepergian ke lokasi-lokasi rawan tadi.
Bagi pengguna kendaraan, sebagai wujud peduli lingkungan dan bentuk kontribusi nyata terhadap perbaikan lingkungan dan kualitas udara, menggunakan kendaraan pribadi seperlunya akan membantu mengurangi pencemaran. Kalau tidak memungkinkan menggunakan kendaraan umum, menggunakan kendaraan yang BBM-nya ramah lingkungan juga merupakan solusi. Di sisi lain merawat kendaraan dengan teratur sehingga emisi gas buangnya rendah juga merupakan hal yang bijaksana. Karena yang kita lakukan hari ini, sesungguhnya tidak hanya bermanfaat bagi kita tapi secara tidak langsung kita menyiapkan generasi mendatang dengan kualitas IQ yang jauh lebih baik.
Oleh : Harmonis Santara