Bumi sudah semakin panas, pemanasan global sudah menjadi isyu dunia. Mari berpartisifasi menurunkan emisi dengan menggunakan EFT untuk kendaraan Anda

Senin, 29 Desember 2008

Peduli Lingkungan Jakarta Bersih Adalah Hak Kita Bersama


Semakin hari kota Jakarta telah menampakkan peningkatan perkembangan sarana dan pra sarana, hal ini berdampak pada meningkatnya mobilitas dan aktifitas penduduknya. Peningkatan ini membuat dampak tersendiri bagi lingkungan terutama dalam hal pencemaran.

Transisi perkembangan kota dari stadia muda ke stadia dewasa merupakan gejala yang tidak dapat dihindarkan. Namun satu hal yang harus ditekankan adalah sedapat mungkin menghindari kerugian masyarakat dalam hal permasalahan lingkungan yang timbul akibat perkembangan tersebut, terutama menyangkut kesehatan masyarakat dan kerugian materi/properti.

Dalam hal peningkatan kegiatan ekonomi, yang ditandai dengan semakin meningkatnya arus pergerakan manusia dengan ataupun tanpa kendaraan, sering ditemui benturan kepentingan atau lebih sering terjadi menjadi kasus lingkungan berupa pergeseran penggunaan lahan, pencemaran lingkungan dan lain-lain, diantaranya adalah Pencemaran Udara.

Pencemaran Udara

Kecenderungan peningkatan kadar Nitrogen Oksida/dioksida (Nox) terutama di bagian tengah kota semakin mencemaskan. Nilai rata-rata tahunan tertinggi sekitar 0,132 Ppm terjadi di pusat kota. Apabila dibandingkan dengan baku mutu ambien DKI Jakarta, dapat dikatakan bahwa seluruh lokasi sudah tidak memenuhi baku mutu yang diinginkan yaitu sebesar 0,002 ppm. Ini berarti lebih kurang 200% - 610% di atas baku mutu. Tetapi bila dibandingkan dengan mutu yang diizinkan, yaitu sebesar 0,05 ppm, dapat dikatakan bahwa bagian tepi kota seperti Tebet dan Pondok Gede masih memenuhi baku mutu, sedangkan lokasi lainnya sudah berada antara 110-240% diatas baku mutu diijinkan.

Pencemaran udara karena debu pada lokasi-lokasi pusat kegiatan, sekitar lokasi industri dan terminal masih tetap melampaui baku mutu. Tingginya kandungan debu, khusus untuk lokasi terminal Pulogadung yang sangat dipengaruhi oleh aktivitas trasportasi. Pada lokasi ini ternyata kandunngan debu totalnya sudah lebih kurang 125 persen di atas baku mutu. Hal yang sama juga terlihat untuk kandungan gas SO2 serta Nox yang kandungannnya cukup tinggi dibandingkan dengan lokasi lainnya.

Penanganan Pencemaran Udara

Penangan pencemaran lingkungan dilaksanakan melalui penyusunan program atas dasar masukan yang diperoleh dari hasil pemantauan kondisi kualitas lingkungan udara, air dan laut. Untuk penanganan pencemaran udara antara lain dilaksanakan melalui Program Udara Bersih (Prodasih) maupun Program Langit Biru.

Program-program tersebut dilaksanakan antara lain bertujuan untuk menurunkan/memperbaiki gas buang emisi dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Dalam program ini juga mencakup pengurangan/penggantian bahan bakar yang mengandung bahan pencemar dengan bahan bakar yang lebih bersih. Di samping hal tersebut juga diupayakan peningkatan daya dukung lingkungan dengan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), peningkatan penghijauan dan langkah-langkah lain yang mendukung perbaikan mutu udara, termasuk mensosialisasikan Uji Emisi kendaraan bermotor.

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji emisi kendaraan bermotor dinilai perlu untuk disosialisasikan mengingat bahwa gas buang kendaraan bermotor memiliki andil yang cukup besar bagi pencemaran udara kota Jakarta, yang tentunya berpengaruh pula bagi kenyamanan dan kesehatan lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta melalui Surat keputusannya Nomor 1222 tahun 1990 menetapkan parameter baku mutu emisi kendaraan bermotor di wiayah DKI Jakarta. Bahkan melalui Surat Edaran Nomor 38/Se/1996, Gubernur DKI Jakarta mengajak seluruh warga Jakarta, khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa merawat mesin dan terutama kualitas emisi dari saluran pembuangan /knalpot , agar tidak menambah buruk kualitas udara kota yang sehari-hari kita hirup bersama. Sehingga pada gilirannya nanti akan tercipta kota Jakarta yang berudara bersih dan ketika bepergianpun terasa nyaman.

Partisipasi Masyarakat

Seberapapun kecilnya partisipasi masayarkat akan sangat besar artinya bagi terciptanya kualitas udara bersih yang kita dambakan bersama. Karena itu saatnya sebagai pengguna kendaraan, kita berpartisipasi aktif dan secara bersama meningkatkan kesadaran menggunakan kendaraan yang emisinya sesuai dengan yang ditentukan. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi awal tahun 2009 akan ditilang. Bila dalam persidangan terbukti bersalah, maka bersiaplah dikenakan denda maksimal 2 juta rupiah.

Oleh : Harmonis (disarikan dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: