Bumi sudah semakin panas, pemanasan global sudah menjadi isyu dunia. Mari berpartisifasi menurunkan emisi dengan menggunakan EFT untuk kendaraan Anda

Jumat, 26 Desember 2008

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang


Kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi pencemaran udara patut diacungi jempol. Tentu saja sebagai warga yang tinggal di Jakarta kita harus berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut. Kualitas udara Jakarta yang terlanjur rusak menempati urutan ketiga besar dunia setelah Mexico City dan Bangkok. Kontributor terbesar penyebab menurunnya kualitas udara Jakarta ini 80% diantaranya adalah emisi gas buang kendaraan bermotor. Berbagai program baik jangka pendek maupun jangka panjang diupayakan Pemda DKI untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta ini diantaranya adalah : memperbanyak kawasan Ruang Terbuka Hijau, Car Free Day, maupun penerapan tilang dan denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Penerapan Ruang Terbuka Hijau dan Car Free Day cukup memberikan kontribusi positif bagi perbaikan kualitas udara Jakarta, terbukti kualitas udara Jakarta yang layak dihirup pada tahun 2007 sekitar 74 hari menjadi sekitar 103 hari pada tahun 2008. Walaupun banyak yang mempertanyakan metode dan standar pengukuran perbaikan kualitas udara tersebut. Sedangkan untuk Car Free Day berbagai pro kontra terjadi di masyarakat, misalnya melaksanakan program Car Free Day di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, sepanjang jalan Kali Sunter, dan Jalan Pramuka-Pemuda setiap pekan ke-empat setiap bulannya merupakan pemindahan titik kemacetan dan penumpukan emisi gas buang di tempat lain saja, sehingga kebijakan ini dianggap tidak berpengaruh terhadap kualitas udara Jakarta secara keseluruhan.

Namun terlepas dari pro-kontra tersebut, idealnya sebagai pengguna kendaraan bermotor sebaiknya menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan dan selalu memelihara emisi agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Pemda DKI mulai tahun 2009 akan memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan diberikan stiker kelulusan. Menurut Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan penilangan ini untuk menegakkan Perda No. 2 th. 2005 tentang Pencemaran Udara. Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan terbukti bersalah dalam persidangan akan dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.

Kriteria penilaian uji baku mutu yang ditetapkan dibedakan menurut jenis bahan bakar. Untuk bensin, parameter yang digunakan yaitu karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC). Untuk kendaraan di bawah tahun 2007, kadar CO harus 3 persen dan HC 700 part per million (ppm). Sedangkan untuk kendaraan di atas tahun 2007, kadar CO diwajibkan sebesar 1,5 persen dan 200 ppm untuk HC. Sementara itu untuk diesel kadar opasitas (asap) bagi kendaraan di atas tahun 2010 adalah 40 persen dan di bawah tahun itu 50 persen.

Sebagai antisipasi dan bentuk partisipasi pribadi, menggunakan BBM yang bebas timbal dan alat tambahan pada kendaraan yang berfungsi memperbaiki kualitas BBM agar terbakar sempurna adalah sebuah pilihan. Emisi gas buang pada dasarnya adalah sisa pembakaran BBM yang tidak terbakar karena faktor BBM itu sendiri maupun karena komponen kendaraan yang tidak ideal. Sisa BBM mentah ini dikeluarkan melalui knalpot bersama asap kendaraan. Inilah yang menyebabkan pencemaran udara dan konsumsi lebih BBM lebih boros.

Oleh : Harmonis Santara

Tidak ada komentar: